Komisi A DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Tahapan, Regulasi Pilchiksung Serentak termasuk Persyaratan Calon Keuchik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara ( PNS dan PPPK )
Lhokseumawe, Kamis (9/7/2026) – Komisi A DPRK Lhokseumawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 9 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe. Rapat ini membahas tahapan dan regulasi pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) serentak di Kota Lhokseumawe, termasuk persyaratan bagi bakal calon keuchik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe beserta Anggota dan dihadiri oleh Sekda Kota Lhokseumawe, Kepala BKPSDM, Kepala DPMG Beserta Para Camat dilingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dalam forum tersebut, Komisi A mendengarkan pemaparan mengenai kesiapan kegiatan Pemilihan Keuchik Langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pokok pembahasan dalam rapat adalah regulasi mengenai persyaratan bakal calon keuchik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi A meminta adanya kejelasan terhadap ketentuan yang mengatur status kepegawaian ASN yang mencalonkan diri sebagai keuchik, sehingga pelaksanaan Pilchiksung dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum, menjunjung asas kepastian hukum, serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses pencalonan.
Komisi A DPRK Lhokseumawe menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antara seluruh pihak terkait agar setiap tahapan Pilchiksung serentak dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel. Selain itu, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta panitia pelaksana di tingkat gampong diharapkan mampu menciptakan proses pemilihan yang aman, lancar, dan berkualitas.
Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRK Lhokseumawe berharap seluruh regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilchiksung serentak dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten, sehingga mampu menghasilkan proses demokrasi di tingkat gampong yang berjalan dengan baik serta melahirkan pemimpin gampong yang memiliki legitimasi kuat dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.
