LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe, pada Kamis (24/7/2025) hari ini mulai membuka pendaftar untuk melelang jabatan 11 Kepala Dinas (Kadis) atau melakukan seleksi terbuka Jabatan Pratama Tinggi (JPT). Sehingga dihari partama pendaftaran ini, sudah ada 7 pendaftar untuk 6 jabatan Kadis.
Sebagaimana diketahui, ada 11 jabatan kadis yang dilelang kali ini.
Masing-masing yakni, Inspektur Kota Lhokseumawe, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe.
Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.
Serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe.
Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi, yang juga sebagai Wakil Ketua Sekretariat Panitia JPT, kembali menjelaskan, kalau masa pendaftaran berlangsung dari 24 -31 Juli 2025.
Sehingga pada hari pertama ini, jumlah yang mendaftar sebanyak 7 orang untuk 6 posisi jabatan.
Rinciannya, Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Bapeda, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, masing- masing pendaftar satu orang.
Serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mendaftar berjumlah dua orang
"Kesemuanya yang telah mendaftar adalah pejabat Pemko Lhokseumawe saat ini," ujarnya.
Persyaratan Pendaftar
Dalam kesempatan ini, Irsyadi juga memaparkan sejumlah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi pendaftar.
Seperti harus berstatus PNS, sedang atau pernah menduduki jabatan Administratir (Eselon III), maksimal berusia 56 tahun pada 30 September 2025, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau Diploma IV, serta sejumlah persyaratan lainnya.
"Khusus untuk jabatan Inspektur, persyaratannya harus memiliki sertifikasi pengawasan dan surat keputusan tugas pemerintah yang menunjukan pengalaman jabatan dalam bidang kepegawaian," ujar pungkas Irsyadi.(*)