Kepala Bidang (Kabid) yang diduga mengeluarkan perkataan tidak senoboh saat terjaring razia penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Lhokseumawe, terancam disanksi berat. Pejabat berinisial S itu ditemukan melakukan perbuatan kedisiplinan sesuai hasil keterangan sejumlah saksi dikalangan petugas Satpol.
Selain memanggil Kabid yang bersangkutan juga diambil keterangan dari sejumlah saksi kalangan Satpol-PP. Pengakuan dari Kabid dan Satpol itu dilakukan untuk mengungkap peristiwa dugaan pelanggaran kode etik pegawai tersebut.
” Pajabat yang bermasalah itu dilantik menjadi Kabid bersama Pengawas dan Kepala Sekolah yang berlangsung pada awal juli lalu. Kita tunggu saja keluar sanksi kode etiknya nanti, ” ujar Kepala BPKSDM.
” Tiga hari baru dilantik sudah caci maki Satpol, bukan meminta maaf atas kesalahannya. Model begini gak mungkin dibiarkan, Kita download terus keluar dari jabatannya, ” ungkap Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar dalam pidato sambutannya acara lounching Portal Informasi Terpadu (Pintu) di Aula Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) setempat, Rabu tanggal 20 Agustus lalu.
Sumber: https://durasi.co/hukum/kabid-maki-satpol-pp-di-lhokseumawe-terancam-sanksi-berat/