Calon Sekda Lhokseumawe Menunggu Keputusan Mualem

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar telah menyampaikan rekomendasi berisi tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

Informasi diperoleh Line1.News, tiga nama calon Sekda Lhokseumawe itu adalah A. Haris (saat ini Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, yang juga Plt. Sekda), Said Alam Zulfikar (Asisten III Sekda), dan Safaruddin (Kepala Dinas Pertanahan Lhokseumawe).

Salah satu dari tiga nama tersebut akan ditetapkan sebagai calon Sekda Lhokseumawe melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh. Kini menunggu terbitnya SK Gubernur Aceh tentang penetapan calon Sekda Lhokseumawe, baru kemudian Wali Kota mengangkat, mengambil sumpah, dan melantik Sekda definitif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M. Irsyadi, membenarkan informasi itu saat dikonfirmasi Line1.News via telepon, Selasa, 5 Agustus 2025.

Irsyadi menyebut Pemko Lhokseumawe telah menerima surat persetujuan atau Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tiga nama calon Sekda itu yang diusulkan oleh Wali Kota Sayuti. Surat Pertek BKN tersebut tertanggal 25 Juli 2025.

Wali Kota Sayuti kemudian mengajukan rekomendasi tiga nama calon Sekda Lhokseumawe melalui surat tanggal 29 Juli 2025 kepada Gubernur Aceh.

Dilihat Line1.News, pengajuan nama calon Sekda kabupaten/kota kepada Gubernur Aceh diatur pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.

“Gubernur menetapkan calon Sekda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota menjadi Sekda kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur,” bunyi Pasal 15 ayat (4) PP 58 tahun 2009.

Sebelumnya, Tim Penilai telah menyeleksi hingga menetapkan tiga nama calon Sekda Lhokseumawe pada 9 Juli 2025. Tim Penilai itu dari unsur BKN, (Plt.) Sekda Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), dan dua akademisi di Lhokseumawe.

Lalu, Wali Kota Sayuti menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Seleksi Calon Sekda Lhokseumawe itu kepada BKN untuk mendapatkan persetujuan.

Irsyadi menyebut proses seleksi tersebut mengacu PP 58/2009.

Sumber: https://line1.news/calon-sekda-lhokseumawe-menunggu-keputusan-mualem/