Tiga Kadis Nonaktif di Pemko Lhokseumawe Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Dilaporkan ke BKN

Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar melalui tim Sidang Kode Etik PNS dilaporkan pada Senin (20/10/2025) besok, akan mengirim hasil sidang kode etik tiga kepala dinas (kadis) yang saat ini sudah berstatus dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (17/10/2025), Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar mulai menonaktifkan atau membebastugaskan tiga kadis.

Alasan mereka dinonaktifkan lantaran sedang dalam tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketiganya adalah Ramli, SSos, SKM, MKes yang dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kadisporapar Lhokseumawe.

Kemudian, Safwaliza, SKep, MKM yang dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kadis Kesehatan Lhokseumawe.

Serta, Syuib, SSos yang dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kadis Lingkungan Hidup Lhokseumawe.

Untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut, maka telah ditunjuk pelaksana tugas harian (Plh) kadis.

Para Plh kadis adalah Plh Kadis Kesehatan Lhokseumawe yakni Cut Fitri Yani, AMTE, SKM, MKM, yang merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan setempat.

Lalu, Plh Kadis Lingkungan Hidup, Muhammad Nasir, SHI, yanf merupakan Kepala Bidang Kebersihan dan Sanitasi Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Selanjutnya, Plh Kadisporapar Lhokseumawe, Romi, SKom, yang merupakan Sekretaris Disporapar setempat.

Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi saat dihubungi Serambinews.com menjelaskan, bahwa mereka dibebastugaskan sebagai kadis dengan alasan untuk memperlancar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Walaupun begitu, Irsyadi tidak menyebutkan apa saja dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ketiga kadis nonaktif tersebut.

Sedangkan untuk memperlancar proses administrasi pada setiap dinas, ungkap Irsyadi, maka Wali Kota sudah menunjuk Plh kadis.

Di samping itu, Irsyadi juga mengakui atas dugaan pelanggaran disiplin, ketiganya juga telah menjalani sidang etik.

 

Di mana Tim Kode Etik Pemko Lhokseumawe terdiri dari Sekdako, Asisten I, Asisten III, Inspketur, dan Kepala BKPSDM Lhokseumawe.

Untuk sidang etik sudah berlangsung di Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada waktu yang berbeda.

Untuk Ramli, SSos, SKMKes, sidang kode etik berlangsung pada Rabu, 10 September 2025.

Safwaliza, SKep, MKM, sidang kode etik berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025.

Sedangkan, Syuib, SSos, sidang kode etik berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut Irsyadi, hasil sidang kode etik tersebut akan dikirim ke BKN pada Senin (20/10/2025) besok.

"Setelah dikirim hasil sidang etik, maka tinggal menunggu apa saja rekomendasi BKN untuk ketiganya," demikian Irsyadi.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/nanggroe/992796/tiga-kadis-nonaktif-di-pemko-lhokseumawe-jalani-sidang-kode-etik-hasilnya-dilaporkan-ke-bkn?page=2&s=paging_new