Bukhari Ditunjuk jadi Plt Sekwan Lhokseumawe

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menunjuk Bukhari sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRK usai Hanirwansyah mengundurkan diri dari jabatan Sekwan.

“Plt. Sekwan Pak Bukhari, Staf Ahli Wali Kota. [Penunjukan Plt. Sekwan] terhitung mulai tanggal 14 Januari 2026,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M. Irsyadi, dihubungi Line1.News, Rabu, 14 Januari 2026, pukul 10.05 waktu Aceh.

Catatan Line1.News, Bukhari dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Rabu, 26 Januari 2022, bersamaan dengan pelantikan 12 pejabat eselon II lainnya oleh Wali Kota Lhokseumawe saat itu. Sebelumnya, Bukhari menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG).

Sejak memangku jabatan definitif sebagai Staf Ahli Wali Kota, Bukhari pernah beberapa kali ditunjuk menjadi Plt. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Selasa kemarin (13/1), Sekretaris DPRK atau Sekwan Lhokseumawe, Hanirwansyah, menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Menurut Irsyadi, alasan Sekwan mengundurkan diri sebagaimana disampaikan dalam surat itu, “Karena [faktor] kesehatan”.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H. Isa, mengatakan ia segera menggelar musyawarah dengan Wakil Ketua I dan II untuk membahas calon Sekwan yang baru. “Kami duduk rapat, musyawarah dulu,” kata Faisal, Selasa sore (13/1).

Faisal kemudian mengirimkan keterangan mengenai dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRK (DPRD). Yakni, Undang-Undang No. 23 tahun 2014, Pasal 204 ayat 2 “Bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Dewan dilakukan oleh Kepala Daerah/Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD”.

Lalu, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menegaskan kewenangan Kepala Daerah untuk mengangkat dan/atau memberhentikan Sekretaris Dewan dengan persetujuan pimpinan DPRD.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatur manajemen PNS, di mana Sekwan adalah jabatan pimpinan tinggi pratama sehingga mutasinya mengikuti aturan ASN dan manejemen PNS (PP No. 11 Tahun 2017), termasuk proses konsultasi dengan pimpinan DPRD.

Terakhir, Peraturan DPRK Lhokseumawe No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, Pasal 151 ayat 3, Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan.[]

 

Sumber : https://line1.news/bukhari-ditunjuk-jadi-plt-sekwan-lhokseumawe/