BKPSDM Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan Evaluasi Kelembagaan Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, Selasa (19/05/2026) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan yang diikuti oleh Bidang BKPSDM Kota Lhokseumawe ini bertujuan untuk melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan per Undang-Undangan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan tercipta tata kelola kelembagaan yang lebih optimal dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
